Bentuk Pernyataan Sikap Penolakan
Masuknya Investor (tim survey) di
Wilayah UKAM tepat di Distrik Langda Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua dalam rangka
melakukan survey pertambangan yang disinyalir di komandoi oleh Bupati Kabupaten
Yahukimo menarik perhatian Mahasiswa/I Asal UKAM se-Indonesia untuk MENOLAK
survey tersebut dan mendesak Badan Pengurus Pusat IS-UKAM agar segera memfasilitasi
untuk melakukan pertemuan dengan suku – suku yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang
dan Kabupaten Yahukimo dalam waktu dekat, karena terjadi kontroversi pro dan kontra
diantara masyarakat dan terdapat mayoritas masyarakat yang kontra terhadap adanya
survey tersebut.
Hal ini disikapi oleh Mahasiswa dan menolak
karena masuknya Investor secara leluasa untuk melakukan survey pertambangan menciptakan
ruang kontroversi pro dan kontra bagi masyarakat setempat yang bisa berujung berpecahan
kekerapatan masyarakat setempat. Dengan demikian, Mahasiswa/I UKAM mengkaji adanya
survey tersebut ternyata pihak investor sejatinya tidak mematuhi langkah –
langkah yang seharusnya dilakukan sebelum turun pada daerah prospect untuk melakukan
survey pertambangan tersebut. Penolakan
tersebut didasarkan pada:
1. Tim
survey, dalam hal ini Bupati Kabupaten Yahukimo tidak melakukan pertemuan dengan
seluruh komponen masyarakat setempat untuk memperoleh izin survey pada daerah
prospect tersebut. Karena sampai sejauh ini para Mahasiswa/I, para kaum Intelektual,
tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat awam dan pimpinan lembaga lainnya buta
akan informasi tersebut dalam hal memberikan izin.
2. Dalam
tahapan survey keterlibatan anak – anak putra daerah tidak diutamakan, seolah –
olah dijadikan sebagai objek.
3. Masuknya
Tim survey pertambangan di Distrik Langda untuk melakukan survey dan kehadiran bupati
yang berkapasitas sebagai kepala daerah berjalan diatas kepentingan untuk memperoleh
izin dalam hal ini terdapat indikasi politik. Karena melibatkan orang – orang
yang sejatinya adalah kaki – tangan daripada Bupati sendiri.
4. Ada
indikasi Bupati melobi memperoleh izin dari masyarakat dengan mengambil hati menyalurkan
sejumlah bantuan langsung ke masyarakat, pada hal sampai 10 tahun Bupati memimpin
KabupatenYahukimo tidak pernah memberikan bantuan serupa secara langsung.
Sehingga mahasiswa/I UKAM menyikapi bahwa bantuan secara langsung seperti ini sudah
selayaknya dilakukan oleh orang nomor satu tanpa ada unsur kepentingan di dalamnya.
5. Masyarakat
yang mempunyai hak ulayat tidak hanya dari masyarakat Distrik Langda tetapi menyebar
di distrik – distrik lain dari kabupaten pegunungan Bintang dan kabupaten Yahukimo
yang sebenarnya sebelum lakukan tahapan survey harus memperoleh izin dari masyarakat
tersebut.
6. Izin
yang diberikan oleh Kementerian – kementerian terkait maupun pemerintah Provinsi
untuk melakukan survey sampai sejauh ini belum diperjelas kepada Masyarakat untuk
mengetahui dan menindaklanjuti pemberian izin melakukan survey.
7. Setelah
melakukan survey pertambangan, tindaklanjut penangung jawaban di duga ada
peralihan ke PT. Verolina yang notabenenya adalah milik dari pada keluarga
Bupati sendiri.
8. Pegunungan
Bintang dan Yahukimo mempunyai hak yang sama. Yahukimo punya hak karena administrasi pemerintahan
tetapi bagi Pegunungan Bintang mempunyai hak karena kesamaan asal usul manusia
APLIM APOM dari teleb sampai di telepomen dan bukan dari teleb sampai nare.
9. Kami
tidak mau terjadi persoalan besar sama seperti yang sering terjadi di TIMIKA karena jumlah penduduk di UKAM sangat sedikit. Bila tambang Emas dihadirkan di daerah
ini maka ribuan masyarakat adat akan mati terbunuh.
10. Dampak buruk yang akan ditimbulkan akan dirasakan juga di
beberapa suku. Seperti Suku UKAM, Kimyal, Ketengban bahkan beberapa suku yang ada di kabupaten Boven Digoel dan sekitarnya.
- Isi sambutan Bupati dalam pertemuan dengan masyarakat di langda mengandung janji – janji yang sebenarnya tidak bisa dapat dikaitkan dengan eksplorasi (terdapat indikasi politik).
- Eksplorasi dianggap illegal karena berpotensi membodohi masyarakat UKAM.
Papua
memiliki jumlah penduduk sangat kurang. Jika tambang hadir di seluruh Papua
maka orang asli Papua akan habis terbunuh. Anak daerah jangan jadi actor dalam memusnahkan
orang asli Papua dengan cara-cara tidak wajar seperti ini. Yang menjadi masalah
di sini adalah Survey Tambang Emas dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama masyarakat
setempat dan para Investor. Anehnya lagi, Bupati Yahukimo dan kaki tangannya berhasil
membodohi masyarakat dengan hanya memberi uang atau barang sebagai bentuk
transaksi memperoleh izin dari masyarakat setempat. Tambang hadir tentunya menghadirkan
masalah bagi masyarakat di sekitarnya bahkan dirasakan pula oleh seluruh orang
Papua.
Berdasarkan
kajian beberapa hal diatas, Mahasiswa/I UKAM menolak masuknya Investor
melakukan survey pertambangan di distrik Langda dan rencana survey pertambangan
di distrik – distrik lainnya yang berada di pemerintahan Kabupaten Yahukimo.

No comments:
Post a Comment