Sunday, May 31, 2015

PERNYATAAN SIKAP PENOLAKAN EKSPLORASI ILEGAL DI DISTRIK LANGDA, KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA - INDONESIA





Bentuk Pernyataan Sikap Penolakan





Masuknya Investor (tim survey) di Wilayah UKAM tepat di Distrik Langda Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua dalam rangka melakukan survey pertambangan yang disinyalir di komandoi oleh Bupati Kabupaten Yahukimo menarik perhatian Mahasiswa/I Asal UKAM se-Indonesia untuk MENOLAK survey tersebut dan mendesak Badan Pengurus Pusat IS-UKAM agar segera memfasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan suku – suku yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo dalam waktu dekat, karena terjadi kontroversi pro dan kontra diantara masyarakat dan terdapat mayoritas masyarakat yang kontra terhadap adanya survey tersebut.

       Hal ini disikapi oleh Mahasiswa dan menolak karena masuknya Investor secara leluasa untuk melakukan survey pertambangan menciptakan ruang kontroversi pro dan kontra bagi masyarakat setempat yang bisa berujung berpecahan kekerapatan masyarakat setempat. Dengan demikian, Mahasiswa/I UKAM mengkaji adanya survey tersebut ternyata pihak investor sejatinya tidak mematuhi langkah – langkah yang seharusnya dilakukan sebelum turun pada daerah prospect untuk melakukan survey pertambangan tersebut. Penolakan tersebut didasarkan pada:
1.    Tim survey, dalam hal ini Bupati Kabupaten Yahukimo tidak melakukan pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat setempat untuk memperoleh izin survey pada daerah prospect tersebut. Karena sampai sejauh ini para Mahasiswa/I, para kaum Intelektual, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat awam dan pimpinan lembaga lainnya buta akan informasi tersebut dalam hal memberikan izin.
2.    Dalam tahapan survey keterlibatan anak – anak putra daerah tidak diutamakan, seolah – olah dijadikan sebagai objek.
3.    Masuknya Tim survey pertambangan di Distrik Langda untuk melakukan survey dan kehadiran bupati yang berkapasitas sebagai kepala daerah berjalan diatas kepentingan untuk memperoleh izin dalam hal ini terdapat indikasi politik. Karena melibatkan orang – orang yang sejatinya adalah kaki – tangan daripada Bupati sendiri.
4.    Ada indikasi Bupati melobi memperoleh izin dari masyarakat dengan mengambil hati menyalurkan sejumlah bantuan langsung ke masyarakat, pada hal sampai 10 tahun Bupati memimpin KabupatenYahukimo tidak pernah memberikan bantuan serupa secara langsung. Sehingga mahasiswa/I UKAM menyikapi bahwa bantuan secara langsung seperti ini sudah selayaknya dilakukan oleh orang nomor satu tanpa ada unsur kepentingan di dalamnya.
5.    Masyarakat yang mempunyai hak ulayat tidak hanya dari masyarakat Distrik Langda tetapi menyebar di distrik – distrik lain dari kabupaten pegunungan Bintang dan kabupaten Yahukimo yang sebenarnya sebelum lakukan tahapan survey harus memperoleh izin dari masyarakat tersebut.
6.    Izin yang diberikan oleh Kementerian – kementerian terkait maupun pemerintah Provinsi untuk melakukan survey sampai sejauh ini belum diperjelas kepada Masyarakat untuk mengetahui dan menindaklanjuti pemberian izin melakukan survey.
7.    Setelah melakukan survey pertambangan, tindaklanjut penangung jawaban di duga ada peralihan ke PT. Verolina yang notabenenya adalah milik dari pada keluarga Bupati sendiri.
8.    Pegunungan Bintang dan Yahukimo mempunyai hak yang sama. Yahukimo punya hak karena administrasi pemerintahan tetapi bagi Pegunungan Bintang mempunyai hak karena kesamaan asal usul manusia APLIM APOM dari teleb sampai di telepomen dan bukan dari teleb sampai nare.
9.    Kami tidak mau terjadi persoalan besar sama seperti yang sering terjadi di TIMIKA karena jumlah penduduk di UKAM sangat sedikit. Bila tambang Emas dihadirkan di daerah ini maka ribuan masyarakat adat akan mati terbunuh.
10.  Dampak buruk yang akan ditimbulkan akan dirasakan juga di beberapa suku. Seperti Suku UKAM, Kimyal, Ketengban bahkan beberapa suku yang ada di kabupaten Boven Digoel dan sekitarnya.
  1. Isi sambutan Bupati dalam pertemuan dengan masyarakat di langda mengandung janji – janji yang sebenarnya tidak bisa dapat dikaitkan dengan eksplorasi (terdapat indikasi politik).
  2. Eksplorasi dianggap illegal karena berpotensi membodohi masyarakat UKAM.

Papua memiliki jumlah penduduk sangat kurang. Jika tambang hadir di seluruh Papua maka orang asli Papua akan habis terbunuh. Anak daerah jangan jadi actor dalam memusnahkan orang asli Papua dengan cara-cara tidak wajar seperti ini. Yang menjadi masalah di sini adalah Survey Tambang Emas dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama masyarakat setempat dan para Investor. Anehnya lagi, Bupati Yahukimo dan kaki tangannya berhasil membodohi masyarakat dengan hanya memberi uang atau barang sebagai bentuk transaksi memperoleh izin dari masyarakat setempat. Tambang hadir tentunya menghadirkan masalah bagi masyarakat di sekitarnya bahkan dirasakan pula oleh seluruh orang Papua.
Berdasarkan kajian beberapa hal diatas, Mahasiswa/I UKAM menolak masuknya Investor melakukan survey pertambangan di distrik Langda dan rencana survey pertambangan di distrik – distrik lainnya yang berada di pemerintahan Kabupaten Yahukimo.

No comments:

Post a Comment